Postingan WA dari Bapak Haji Soim Muhadir

Mendikbud Wacanakan Rotasi Guru Dimulai Tahun Ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Medcom.id/Citra Larasati. Malang:   Penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan berdampak pada dilakukannya rotasi guru dan kepala sekolah secara berkala untuk tujuan pemerataan kualitas pendidikan.  Bahkan untuk kepala sekolah, bukan tidak mungkin rotasi dilakukan antar Provinsi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy mengatakan setiap guru dan kepala sekolah akan dirotasi untuk menghilangkan istilah sekolah favorit. Sehingga, setiap sekolah mendapatkan hak yang sama dalam memiliki pendidik yang bagus.

"Bila nanti masih ada SMP favorit gampang saja, kita pindah saja guru-gurunya ke sekolah yang tidak favorit. Sehingga nanti sekolah yang tidak favorit, karena ditangani guru yang bagus akan segera menjadi favorit," kata Muhadjir di Malang, Kamis, 28 Juni 2018.

Muhadjir mengaku setiap guru harus bersedia dirotasi, dan tidak boleh terus menerus berada di satu sekolah yang sama terlalu lama. Hal itu sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Rotasi guru, kata Muhadjir, akan diterapkan mulai tahun ini. Guru maksimum empat tahun berada di satu sekolah. "Sebelumnya, banyak guru yang enggan dirotasi karena belum ada aturannya. Sekadang ada UU ASN yang sudah kita perkuat dengan peraturan menteri untuk rotasi," beber mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Tidak hanya guru, kebijakan rotasi tersebut diakui Muhadjir juga berlaku bagi staf Kemendikbud dan kepala sekolah. Bahkan rencananya, kepala sekolah memungkinkan untuk dirotasi antar wilayah atau provinsi, contohnya dari Malang, Jawa Timur ke Papua.

"Tentu saja ada insentif. Kami akan upayakan bicara ke Menpan RB. Karena kepala sekolah itu bukan tugas tambahan, tapi jabatan karir guru. Jadi harus ada tunjangan sendiri, tunjangan jabatan. Mudah-mudahan bisa berjalan lah," ungkapnya.

Di samping itu, Muhadjir menegaskan juga bila kepala sekolah saat ini harus bisa menjadi manajer sekolah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

"Jadi kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar, dia hanya memanajeri sekolah saja. Kepala sekolah itu adalah guru yang bagus manajerialnya, kemudian kerjanya bikin sekolah maju," pungkasnya.

Sumber: www.medcom.id

0 komentar:

Posting Komentar